Cetak Senjata, Dibui Dua Tahun
Kehadiran printer tiga dimensi memang bisa memungkinkan orang untuk membuat barang apa pun yang diinginkan. Namun, jika barang yang dibuat itu melanggar hukum, tentunya hal tersebut tidak diperbolehkan.
Dikutip dari ITworld, seorang pria di Jepang pada hari Senin (20/10) kemarin harus menerima hukuman penjara selama dua tahun karena membuat senjata api dengan printer tiga dimensi. Yoshimoto Imura (28) harus menerima hukuman penjara selama dua tahun dari pengadilan distrik Yokohama karena membuat senjata api di rumahnya di Kawasaki di luar Tokyo pada tahun lalu.
Imura awalnya ditangkap pada bulan Mei lalu karena kepemilikan senjata api ilegal. Ini merupakan kasus pertama yang melibatkan sebuah senjata api yang dibuat dengan printer tiga dimensi.
Rekomendasi Produk PCplus
-
Sale!
ASUS Zenbook 14 OLED UX3405MA-OLEDS511 – Ponder Blue
Rp16,999,000.00 Beli Sekarang -
GEEKOM Mini PC MiniIT11 Intel Core i7-11390H 16GB DDR4 512GB SSD Win11
Rp6,290,000.00 Beli Sekarang -
Sale!
ASUS ROG FLOW X13 GV301RA – R7RADA6T-O – R7-6800HS – SSD 512GB – 120HZ
Rp18,699,000.00 Buy product -
Sale!
Lenovo ideapad Slim 3i-14ITL6 – HYID i3-1115G4 SSD 256GB Arctic Grey
Rp5,899,000.00 Beli Sekarang
Jepang dikenal memiliki peraturan yang sangat ketat dibandingkan negara lain dalam hal senjata api. Pada tahun 2012, hanya terdapat 15 orang yang terbunuh oleh senjata api. Jepang juga tercatat hanya memiliki 600 senjata api per 100 ribu jiwa. Bandingkan dengan Amerika Serikat yang memiliki 88.800 senjata api per 100 ribu jiwa.
Jadi, kalau kamu ingin membuat sesuatu dengan printer tiga dimensi, pastikan bahwa produk tersebut tidak melanggar hukum.