Saturday, April 20, 2024
Sekuriti

CISSRec: Pemerintah Perlu Fasilitasi Proses Unregistration Nomor Seluler Prabayar

Jakarta, PCplus. Kemenkominfo secara resmi mewajibkan registrasi ulang bagi seluruh nomor seluler prabayar, sampai 31 Oktober 2017. Ini menurut CISSReC merupakan respons dari banyaknya kejahatan yang timbul dimulai dari bebasnya pemakaian nomor seluler di tanah air.

Kemenkominfo resmi melahirkan Permen Kominfo no.14 tahun 2017 sebagai perubahan dari Permen Kominfo no.12 tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

CISSReC menyatakan bahwa pokok dari Permen yang baru adalah kewajiban melakukan registrasi ulang dengan nomor induk kependudukan (NIK). Lalu juga setiap orang maksimal hanya memunyai tiga nomor seluler. Para provider diwajibkan mengikuti aturan ini, Kominfo sendiri menyiapkan sanksi bagi provider yang tidak mematuhi aturan ini.

Dalam keterangannya hari ini, pakar keamanan siber Pratama Persadha menyambut baik langkah Kominfo ini. Menurutnya Indonesia sudah cukup menjadi bulan-bulanan para pelaku kejahatan siber yang banyak memanfaatkan kebebasan membeli nomor seluler prabayar.

Pratama menjelaskan, dalam beberapa penggerebekan oleh aparat kepolisian memang ditemukan barang bukti nomor prabayar yang jumlahnya bisa ratusan bahkan ribuan digunakan oleh para pelaku kejahatan.

“Langkah ini sudah baik, namun memang pelaksanaan teknis di lapangan tidak mudah. Berbeda dengan Singapura yang penduduknya tak seberapa banyak, Kominfo juga harus memikirkan apakah dalam waktu yang kurang dari 20 hari ini Permen ini bisa efektif dilaksanakan,” jelas Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Research Center) ini.

Pratama menjelaskan kewajiban memakai NIK KTP ini ada banyak celah di pelaksanaan teknis. Misalnya, siapa yang memang berhak melakukan registrasi. Menurutnya, di luar negeri pendaftaran nomor seluler dilakukan di gerai milik provider.

“Salah satu celah pelaksanaan paling rawan adalah terkait informasi NIK. Karena selain si pemilik KTP sendiri, kita ketahui banyak lembaga maupun individu yang memegang informasi, fotocopy bahkan foto asli KTP. Mereka ini bisa saja mendaftarkan nomor dengan NIK orang lain,” terang pria asal Blora Jawa Tengah ini.

Ditambahkan Pratama bila ada penyimpangan pelaksanaan di bawah terutama penyalahgunaan NIK, tentu akan menimbulkan masalah baru. Akan banyak laporan pemilik NIK yang tidak bisa mendaftarkan nomornya, karena dianggap sudah terdaftar tiga nomor, didaftarkan oleh pihak tak bertanggungjawab.

“Banyaknya kerawanan di pelaksanaan teknis bukan berarti ini mustahil. Harus dilakukan integrasi dengan e-KTP dan ada sertifikat digital warga negara. Nantinya akan sangat berguna mewujudkan Single Identity Number, seluruh urusan informasi dan administrasi menjadi satu di e-KTP. Aman karena ada otentikasi dari sertifikat digital yang dimiliki tiap warga negara,” jelasnya.

Dengan regulasi yang ada saat ini, CISSReC menyatakan bahwa masyarakat hanya bisa melakukan registrasi. Namun, proses menghapus registrasi (unregistration) masih belum difasilitasi. Padahal menurut CISSReC ini merupakan hal penting, untuk mengantisipasi adanya nomor asing yang didaftarkan oleh orang lain.

CISSReC juga menambahkan bahwa hal ini bisa dipakai sebagai fasilitas saat masyarakat ingin berganti nomor. Apalagi ada praktek daur ulang nomor oleh provider. Nomor yang hangus menurut CISSReC akan kembali dijual, sehingga masyarakat perlu fasilitas melakukan proses unregistration nomor seluler prabayar.

Ristianto W

Menyukai dunia elektronika, Linux, dan jaringan komputer. Saat ini aktif mengelola beberapa server berbasis Linux.