California, PCplus – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menggugat SpaceX milik Elon Musk. SpaceX digugat karena dianggap melakukan diskriminasi terhadap pegawai dan pencari suaka dalam praktik perekrutan karyawannya.
Baca Juga: Twitter Ganti Logo, Elon Musk “Bunuh” Burung Biru
DOJ mengatakan, SpaceX secara tersirat menyatakan bahwa perusahaan tidak diizinkan merekrut warga negara non-Amerika Serikat. Investigasi terhadap SpaceX oleh DOJ dipicu setelah adanya tuduhan diskriminasi dari pekerja asing. SpaceX sendiri belum memberikan komentar terkait gugatan ini.
“Penyelidikan kami menemukan bahwa SpaceX gagal mempertimbangkan atau merekrut pendatang dan pengungsi secara adil karena status kewarganegaraan mereka. Termasuk memberlakukan larangan perekrutan tanpa memperhatikan kualifikasi mereka. Ini melanggar hukum federal,” kata Kristen Clarke, Asisten Jaksa Agung Divisi Hak Sipil Departemen Kehakiman, seperti dikutip PCplus dari BBC.
Ms Clarke menambahkan bahwa penyelidikan Departemen Kehakiman menemukan “perekrut SpaceX dan pejabat tingkat tinggi mengambil tindakan yang secara aktif mengucilkan pendatang dan pengungsi untuk mencari peluang kerja di perusahaan”.
Berita SpaceX digugat karena diskriminasi pegawai ini bukan pertama dan satu-satunya yang pernah terjadi . Kelompok mantan karyawan situs media sosial yang dulu bernama Twitter (sekarang X) juga pernah menggungat. Alasannya, Musk terlibat dalam diskriminasi gender, usia, dan ras di perusahan itu.