Cara Mudah Membayar PBB DKI Jakarta dengan LinkAja
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dilakukan setiap tahun dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak. Namun kendalanya, kerap terjadi keterlambatan pembayaran PBB karena faktor kesibukan pemilik objek pajak.
Rekomendasi Produk PCplus
-
Sale!
ASUS ROG FLOW X13 GV301RA – R7RADA6T-O – R7-6800HS – SSD 512GB – 120HZ
Rp18,699,000.00 Buy product -
Sale!
Lenovo ideapad Slim 3i-14ITL6 – HYID i3-1115G4 SSD 256GB Arctic Grey
Rp5,899,000.00 Beli Sekarang -
Telkomsel Orbit Pro Modem WiFi 4G High Speed
Rp1,129,000.00 Beli Sekarang -
AXIOO PONGO 960 I9-13900H SSD 512GB RTX 4060
Rp24,999,000.00 Beli Sekarang
Menggandeng Bank DKI, beberapa waktu lalu Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI (BPRD DKI), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan PT Mitracomm Ekasarana, LinkAja memberikan kemudahan transaksi pembayaran pajak nontunai kepada para wajib pajak DKI Jakarta.
Melalui menu layanan terbaru ini, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB tanpa harus mengantre di loket pembayaran. Bagaimana caranya?