Dukung Kebijakan Ganjil-Genap, Grab Luncurkan Algoritma Khusus
Grab baru saja mengumumkan penggunaan algoritma yang dirancang khusus untuk mencocokkan plat ganjil-genap di Jakarta secara real-time. Menurut Grab, hal ini akan diimplementasikan untuk layanan GrabCar, guna mendukung fungsi penyaringan dan pencocokkan pelat ganjil-genap dari kendaraan milik mitra pengemudi sesuai dengan lokasi penjemputan dan tujuan, jam, serta tanggal perjalanan.
Rekomendasi Produk PCplus
-
Sale!
ASUS Zenbook 14 OLED UX3405MA-OLEDS511 – Ponder Blue
Rp16,999,000.00 Beli Sekarang -
GEEKOM Mini PC MiniIT11 Intel Core i7-11390H 16GB DDR4 512GB SSD Win11
Rp6,290,000.00 Beli Sekarang -
Sale!
ASUS ROG FLOW X13 GV301RA – R7RADA6T-O – R7-6800HS – SSD 512GB – 120HZ
Rp18,699,000.00 Buy product -
Sale!
Lenovo ideapad Slim 3i-14ITL6 – HYID i3-1115G4 SSD 256GB Arctic Grey
Rp5,899,000.00 Beli Sekarang
Siaran pers Grab menyebutkan bahwa algoritma ini dirancang untuk secara otomatis dan efisien menambahkan serangkaian filter dalam proses alokasi. Tujuannya, untuk memastikan pengguna GrabCar mendapatkan tumpangan dengan cepat, kapan pun dan di mana pun dibutuhkan. Grab mengklaim bahwa pengguna Grab akan lebih mudah mendapatkan tumpangan dengan kendaraan yang memenuhi syarat baik dari atau menuju area di mana kebijakan pelat mobil ganjil genap diberlakukan.
Bernard Hosanna (Head of Product untuk Grab Indonesia) menyatakan bahwa kemacetan lalu-lintas merupakan masalah yang berkelanjutan dan diperkirakan menyebabkan kerugian ekonomi sebesar Rp35 triliun setiap tahunnya. “Algoritma baru ini merupakan salah satu bentuk komitmen Grab untuk terus berinvestasi dalam teknologi dan memanfaatkan layanan pemesanan kendaraan untuk menyelesaikan tantangan transportasi, selagi terus mendukung upaya pemerintah,” tambah Bernard.
Kebijakan pencocokan pelat nomor kendaraan ganjil-genap ini membatasi jumlah kendaraan yang memasuki jalan-jalan protokol di Jakarta, dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap pada tanggal genap dan sebaliknya. Kebijakan ini berlaku di hari kerja pada pukul 07:00 hingga 10:00 dan pukul 16:00 hinggal 20:00.
Sebagai contoh, pada hari Senin pagi tanggal 10 Oktober, dimulai dari pukul 07:00 hingga 10:00, sebuah mobil dengan plat nomor B 2345 GRB tidak diperbolehkan untuk memasuki Jalan Jenderal Sudirman. Sementara mobil lain dengan nomor pelat berakhiran genap atau nol dapat melintasi jalan tersebut.
“Para penumpang kami tidak lagi perlu khawatir, dan mereka akan dapat dialokasikan dengan mobil dengan nomor kendaraan yang sesuai ketika akan bepergian dari atau menuju area di mana dan ketika kebijakan ini berlaku. Hal ini juga akan mempermudah pekerjaan para mitra pengemudi kami. Mereka tidak perlu lagi khawatir mendapatkan perkerjaan menuju area di mana kebijakan ganjil-genap berlaku, ketika tanggal saat itu tidak sesuai dengan nomor plat kendaraan mereka,” tutup Bernard.