
Maraknya peredaran konten hoax di media sosial dan internet secara umum ditanggapi serius Pemerintah RI, salah satunya dengan pembentukan Badan Cyber Nasional (BCN). Hal ini berulang kali disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto. Namun menurut Pratama Persadha (Chairman Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) terjadi kekeliruan persepsi di masyarakat, seolah BCN hanya bertugas mengurusi berita hoax.
Pratama Persadha dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa BCN ini memiliki tugas yang sangat luas, yakni mengamankan wilayah siber tanah air. Menurutnya, memerangi peredaran konten hoax hanya sebagian kecil dari tugas BCN.
“Penting untuk disosialisasikan ke seluruh elemen masyarakat bahwa BCN bertugas melindungi segenap masyarakat di dunia maya, termasuk dari konten hoax. Jangan sampai masyarakat berpikir BCN ini hanya dibuat untuk menghadapai hoax,” jelasnya.
Pratama menambahkan BCN sendiri memiliki empat fungsi utama. Yang pertama adalah fungsi proteksi dan deteksi serangan dini. Ia menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada lembaga yang berfungsi mengetahui serangan siber secara dini dan siapa yang bertugas mempertahankan sistem infrastruktur kritis negara yang tersambung satu sama lain.
“Serangan cyber baik berasal dari state maupun non-state selalu menyasar pada infrastruktur kritis negera seperti perbankan, pemerintah, pendidikan, kesehatan, listrik, air dan energi. Ini terjadi di Estonia 2007 lalu. Jangan sampai kita jadi korban selanjutnya,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa BCN juga memiliki fungsi pemulihan atau recovery, pasca serangan siber. BCN juga memiliki tugas untuk memastikan bahwa sebuah sistem pasca serangan akan bebas dari lubang keamanan maupun malware dan backdoor yang dipasang guna memata-matai, mencuri data, maupun melumpuhkan sistem di kemudian hari.
“Setiap hari terjadi serangan cyber ke objek-objek vital negara, belum lagi milik masyarakat dan swasta. BCN disana harus ada untuk memastikan lubang-lubang keamanan tersebut tidak lagi dieksploitasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa BCN juga harus diperkuat dengan fungsi pengawasan dan pengendalian. BCN diharapkan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dunia siber Indonesia. Hal ini menurut Pratama bukan berarti BCN merampas hak kebebasan berinternet, namun BCN hanya memastikan keamanan wilayah siber tanah air. Ia menyatakkan hal ini adalah untuk mengawasi jangan sampai layanan internet dari luar melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
“Dalam fungsi pengawasan BCN bisa juga memberikan rekomendasi pada pemerintah terkait aktivitas layanan internet asing di tanah air. Karena layanan seperti Google dan Facebook banyak mengambil data dan uang dari masyarakat. Tentu ini bukan masalah sepele, BCN bisa mendorong pemerintah untuk melahirkan media sosial dan e-mail lokal yang sepada,” ungkap mantan pejabat Lembaga Sandi Negara ini.
Pratama menyatakan bahwa yang tidak kalah penting adalah BCN juga memiliki fungsi pengembangan SDM dan riset keamanan siber. Salah satu tujuannya menurutnya adalah agar Indonesia bisa mandiri dalam teknologi keamanan siber, dalam jangka menengah dan panjang.