Beli Materai Elektronik Atau e-Materai Gampang Tanpa Daftar
Jakarta, PCplus – Tahu nggak kamu, kalau sekarang dokumen sah yang memerlukan materai tidak perlu harus dicetak. Ya, Undang undang nomor 11 tahun 2008 (UU ITE) pasal 5 ayat 1 menyebut kalau dokumen elektronik adalah bukti hukum yang sah. Itulah kenapa kemudian dibuatlah Materai Elektronik atau e-Materai oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Sebenarnya membeli materai elektronik secara online adalah proses yang cukup mudah dan praktis. Kamu cuma perlu tahu beberapa langkah berikut ini. Simak ya.
Baca Juga: Documal: Biar Dokumen Mudah Dicari
Cara beli Materai Elektronik atau e-Materai secara online
Sebelum memulai proses pembelian, pastikan kamu memiliki koneksi internet yang stabil. Menggunakan perangkat seperti komputer desktop atau laptop sangat disarankan. Tapi kalau kamu terbiasa dengan smartphone, boleh juga kok. Beberapa dokumen seperti foto atau hasil scan e-KTP dan nomor telepon aktif kamu juga.
1. Buka Website Pembelian
Ada beberapa website pembelian e-Materai resmi di Internet, seperti materai-elektronik.com (milik PERURI), emet.id, e-materai.co.id, ematerai.posfin.id dan banyak lagi. Tapi dari pengalaman PCplus, website emet.id milik PT Mitra Era Teknologi adalah yang paling stabil dan mudah.
Nah untuk tutorial ini kita fokus di website ini ya. Oh ya, kamu juga bisa download aplikasi emet.id ini di Playstore atau Apple Store
2. Beli Materai Elektronik atau e-Materai Instan
- Klik menu e-Materai Instan di website emet.id
- kemudian klik tombol “Mulai Gunakan eMET Instan”
- Akan ada layar yang meminta upload dokumen yang ingin kamu tambahkan materai elektronik atau e-materai di dalamnya. Di sini kamu bisa meng-upload dokumen dengan format PDF, DOC atau DOCX dengan ukuran maksimal 25MB.
3. Pilih Dan Bubuhkan
- Setelah dokumen berhasil di upload akan ada preview dokumen kamu. Sekarang pilih e-Materai di menu kiri jika kamu hanya ingin menambahkan materai.
- Lalu posisikan materai di tempat yang kamu inginkan.
- Agak berbeda dengan materai tempel biasa. Kamu tidak harus menempatkan materai elektronik di atas tanda tangan. Melakukannya justru akan menutup tanda tangan dokumen. Cukup tempatkan di posisi kosong dari dokumen, dan berdekatan dengan tanda tangan.
- Jika sudah, klik tombol “Proses e-Materai”.
4. Bayar Materai Elektronik dan Selesai
- Masukkan alamat email kamu. Email ini akan dipakai untuk mengirim dokumen yang sudah diberikan materai elektronik di dalamnya. Jadi jangan sampai salah
- Lakukan pembayaran sesuai total harga tertera (harga e-materai dan biaya layanan).
- Kamu bisa menggunakan metode bayar dengan transfer ke bank BCA, BNI, Mandiri, BRI, menggunakan dompet elektronik seperti LinkAja dan Dana atau melalui kode QRIS.
- Klik tombol “Bayar Tagihan & Proses Dokumen”
- Sistem akan mengirim kode OTP ke email kamu. Cek email dan masukkan OTP di layar. Kalau belum terima, coba kirim lagi. Biasanya sistem akan menanyakan ulang alamat email kamu untuk melewati langkah ini.
Jika pembayaran kamu berhasil, sistem akan langsung memproses materai elektronik atau e-materai kamu. Dari pengalaman PCplus, butuh waktu sekitar 10 sampai 20 menit untuk mendapatkan email dokumen yang telah dibubuhi materai elektronik. Jangan lupa cek status dokumen kamu lewat tombol Lihat Preview Dokumen.
Kalau kamu memiliki kesulitan saat memakai emet.id ini, jangan sungkan untuk bertanya ke nomor Whatsapp yang mereka sediakan di website. Sertakan nomor Invoice kamu saat bertanya.
Selamat mencoba!