APJII Ditunjuk Jadi Penyelenggara Domain .net.id

domaintradingBandung – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dipilih secara aklamasi sebagai registrar dari domain net.id. Hal ini diungkap  Ketua Forum Nama Domain Indonesia, Azhar Hasyim, Jumat (26/4), dalam rapat Forum Nama Domain (FND) Indonesia. Salah satu alasan kuat yang membuat APJII terpilih sebagai oleh peserta rapat sebagai registrar .net.id karena APJII dinilai sebagai pengelola yang memliki captive market.
Captive market yang dimaksud adalah berbagai anggota APJII yang terdiri dari penyelenggara jasa Internet se-Indonesia yang berjumlah 280 perusahaan. Registrar sendiri merupakan pihak yang ditunjuk atau dipilih register (Pandi) untuk mengelola dan sebagai pihak yang menerima pendaftaran domain tertentu. FND terdiri dari unsur pemerintah, country code Top Level Domain (ccTLD) Budi Rahardjo, dan asosiasi TI lainnya, selain dari unsur Pandi
“Kami menyambut gembira atas peran serat dan keterlibatan APJII tersebut dalam pengelolaan domain net.id,” ujar Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi) Andi Budimansyah. Sementara itu, salah seorang Ketua Pandi Basuki Suhardiman menekankan agar APJII juga menerima pendaftar (registran) non-ISP untuk domain net.id.
“APJII akan menjalankan tugas sebagai pengelola pendaftaran (registrar) domain net.id tersebut,” terang Sekjen APJII Sapto Anggoro. Domain adalah sebuah nama yang unik yang berfungsi untuk mengidentifikasi alamat IP. Dengan menggunakan Domain seseorang tidak perlu menghapal serangkaian IP Address sehingga memudahkan dalam menghapal maupun pengucapan. Domain disewakan secara bebas dengan status sewa umumnya selama satu tahun.
Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Forum Nama Domain Indonesia. Forum Nama Domain Indonesia terdiri dari unsur pemerintah, pakar, dan perwakilan asosiasi/organisasi terkait . Forum sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pengelola Nama Domain yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi syarat, yaitu     berbadan hukum Indonesia, memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik, memiliki jaminan stabilitas finansial dan jaminan ganti kerugian untuk menutup kewajiban pertanggungjawaban Pengelola Nama Domain, dan memiliki kompetensi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan . Calon Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain dengan Registri di luar Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan sebagai Pengelola Nama Domain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version